Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pemerintahan

PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN || PRESIDENSIAL DAN PARLEMENTER

Pengertian Sistem Pemerintahan Sistem pemerintahan ialah susunan yang teratur dari prinsip-prinsip yang melandasi berbagai kegiatan atau hubungan kerja antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam menyelenggarakan pemerintahan suatu negara. Menurut Moh. Kusnadi dan Hermaily Ibrahim, sistem pemerintahan yang dilakukan di negara demokrasi diklasifikasikan ke dalam sistem pemerintahan parlementer dan  sistem pemerintahan presidensial. Selain itu juga variasi lain yang disebabkan oleh situasi dan kondisi yang berbeda yang melahirkan bentuk-bentuk semu (quasi). Apabila dicermati, maka terlihatlah perbedaan ciri khas dari sistem dasarnya atau merupakan perpaduan antara keduanya sehingga lahir sistem parlementer semu dan presidensial semu. BENTUK PEMERINTAHAN Bentuk pemerintahan ialah/ Bentuk pemerintahan adalah/ Bentuk pemerintahan yaitu/ yang dimaksud Bentuk pemerintahan/ arti dari Bentuk pemerintahan/ definisi/pengertian Bentuk pemerintahan. Bentuk pemerintahan adalah peng...

PENGERTIAN BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA ) DAN MENURUT UNDANG UNDANG DASAR 1945

BUMN BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Maksud Dan Tujuan Memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi nasional dan pendapatan negara. Mengejar keuntungan. Menyelenggarakan kemanfaat umum. Menjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi. Turut aktif memberikan bantuan bagi usaha kecil, koperasi dan masyarakat. Dasar Hukum UU. No. 19 Tahun 2003 Tentang Bumn. UU. No. 40 Tahun 2007 Tentang PT. PP. No. 12 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Perseroan. PP. No. 13 Tahun 1998 Tentang Perum. PP. No. 43 Tahun 2005 Tata Cara, Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan BUMN. PP. No. 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN. PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN. Perusahaan Perseroaan (PT Persero) BUMN Adal...