Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kehamilan

Abortus Kandungan Menurut Hukum, Beserta Pasalnya (Menggugurkan Bayi dalam Kandungan)

ABORTUS PROVOKATUS KRIMINALIS Abortus atau pengguguran kandungan menurut hukum adalah tindakan menghentikan kehamilan atau mematikan janin sebelum waktu kelahiran, tanpa melihat usia kandungannya, juga tidak dipersoalkan, apakah dengan pengguguran kandungannya tersebut lahir bayi hidup atau mati. Abortus Pengguguran menurut hukum tentu saja berbeda pengertiannya menurut kedokteran, yaitu adanya faktor kesengajaan dan tidak adanya faktor usia kehamilan. menurut kedokteran abortus terbagi menjadi dua, yaitu: Baca Juga : KEJAHATAN SEKSUAL MENURUT UNDANG-UNDANG ABORTUS SPONTAN  ABORTUS PROVOKATUS : Terapeutikus, Kriminalis. Abortus Provokatus Kriminalis Secara rinci KUHP mengancam pelaku-pelaku sebagai berikut: Wanita, perempuan yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain melakukannya (KUHP ps 346, hukuman maksimal 4 tahun). Seseorang yang menggurkan kandungan wanita tanpa seizinnya (KUHP ps 347, hukumannya maksimal 15 tahun). S...