Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Seksual

KEJAHATAN SEKSUAL MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR INDONESIA

Kejahatan Seksual Kejahatan seksual meruapakan semua tindakan seksual, percobaan dari tindakan seksual, komentar yang tidak diinginkan, perdagangan seks, dengan secara paksa, dengan cara mengancam, paksaan fisik oleh siapa saja tanpa memandang siapa korban. Kejahatan seksual merupakan tindakan pidana, hendaknya dilakukan dengan sangat hati-hati, teliti, dan waspada. Pemeriksaan harus yakin dengan semua bukti-bukti yang ditemukan. Visum et repertum yang dihasilkan mungkin menajdi dasar untuk membebaskan terdakwa dari penuntutan atau sebaliknya untuk menjatuhkan hukuman.  Baca Juga :  PERUMUSAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN Kejahatan_Seksual UNDANG-UNDANG Agar kesaksian seorang dokter pada perkara pidana mencapai sasarannya yaitu membantu pengadilan dengan sebaik-baiknya dia harus mengenal Undang-Undang. Berikut undang-undang tentang kejahatan Seksual. KUHP Pasal 284 Dihukum dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) bulan: 1a . Seorang pria yang te...