BANK SYARIAH Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 12, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah ialah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan dan persetujuan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau pinjaman tersebut setelah jangka waktu yang telah ditentukan dan pastinya dengan imbalan atau bagi hasil. Artikel Terkait : BANK SYARI'AH, PENGERTIAN DAN SEJARAH SINGKAT Berikut menurut sifat penggunaannya pembiayaan terdiri dari dua hal sebagai berikut: Bank Syariah 1. Pembiayaan produktif Pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yakni untuk meningkatkan usaha, baik dalam hal produksi, perdagangan jasa dan investasi. Dilihat dari keperluannya pembiayaan produktif ini dibagi atas dua yaitu: Pembayaran Modal Kerja, Pembayaran yang ditujukan untuk mengetahui kebutuhan Peningkatan produksi, baik secara kualitatif, yakni jumlah dari hasil p...
Tempatnya Cari Ilmu Pengetahuan, Artikel Pelajaran, Tempatnya Sharing Dan Informasi Lain Ada Disini