Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Program

PIP (Program Indonesia Pintar) Harus tepat Sasaran, ini dia yang seharusnya menerima

PIP atau Program Indonesia Pintar ialah program yang melalui Kartu Indonesia Pintar yang dinamakan (KIP) dengan pemberian bantuan uang tunai pendidikan kepada anak usia sekolah dari umur 6 tahun sampai 21 tahun yang tentunya berasal dari keluarga miskin. Peneriman bantuan uang tunai khusus pendidikan ini haruslah tepat sasaran, agar program yang dikembangkan sesuai tujuanya. Baca Juga :   ASURANSI PENDIDIKAN ANAK TERBAIK 2020 | YANG PERLU DIKETAHUI Berikut Kategori Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP): 1. Peserta didik pemegang (KIP) 2. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:      Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran dan Kemaritiman. 3. Miskin. 4. Rentan Miskin (Pemiliki Kartu Keluarga Sejahtera) KKS. 5. PKH (Program Keluarga Harapan). 6. Yatim Piatu. 7. Penyandang Disabilitas. 8. Korban bencana alam/musibah. Baca Juga :   KEMENDIKBUD: RESMIKAN BANTUAN KUOTA DATA INTERNET 2020 BAGI PELAJAR Cara Menggunakan KI...