PIP atau Program Indonesia Pintar ialah program yang melalui Kartu Indonesia Pintar yang dinamakan (KIP) dengan pemberian bantuan uang tunai pendidikan kepada anak usia sekolah dari umur 6 tahun sampai 21 tahun yang tentunya berasal dari keluarga miskin. Peneriman bantuan uang tunai khusus pendidikan ini haruslah tepat sasaran, agar program yang dikembangkan sesuai tujuanya. Baca Juga : ASURANSI PENDIDIKAN ANAK TERBAIK 2020 | YANG PERLU DIKETAHUI Berikut Kategori Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP): 1. Peserta didik pemegang (KIP) 2. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran dan Kemaritiman. 3. Miskin. 4. Rentan Miskin (Pemiliki Kartu Keluarga Sejahtera) KKS. 5. PKH (Program Keluarga Harapan). 6. Yatim Piatu. 7. Penyandang Disabilitas. 8. Korban bencana alam/musibah. Baca Juga : KEMENDIKBUD: RESMIKAN BANTUAN KUOTA DATA INTERNET 2020 BAGI PELAJAR Cara Menggunakan KI...
Tempatnya Cari Ilmu Pengetahuan, Artikel Pelajaran, Tempatnya Sharing Dan Informasi Lain Ada Disini