ASURANSI RANGKAP DI INDONESIA Asuransi rangkap tidak disebut secara eksplisit dalam KUHD, namun dapat dilihat ketentuan mengenai asuransi ini dalam Pasal 252 KUHD : “kecuali dalam hal yang ditntukan oleh undang-undang, tidak boleh diadakan asuransi kedua untuk waktu yang sama dan untuk evenemen yang sama atas benda yang sudah diasuransikan dengan nilai penuh, dengan ancaman asuransi yang kedua tersebut batal.” Asuransi dari ketentuan Pasal di atas diketahui bahwa apabila suatu benda telah diasuransikan dengan nilai penuh, tidak boleh lagi diasuransikan untuk waktu yang sama dan atas evenemen yang sama. Jika masih diadakan lagi asuransi kedua, maka asuransi kedua ini menjadi batal. Asuransi semacam ini disebut asuransi rangkap. Tujuan adanya pelarangan praktik asuransi rangkap seperti ketentuan Pasal 252 KUHD adalah untuk mencegah jangan sampai tertanggung memperoleh ganti kerugian melebihi nilai benda sesungguhnya, sehingga melanggar asas keseimbangan. Seperti yan...
Tempatnya Cari Ilmu Pengetahuan, Artikel Pelajaran, Tempatnya Sharing Dan Informasi Lain Ada Disini