Pariwisata Pengertian Berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia dengan nomor 10 tahun 2009, pariwisata ialah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung dengan berbagai fasilitas serta layanan yang telah disiapkan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. Pariwisata adalah keseluruhan kegiatan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat untuk mengatur, mengurus dan melayani kebutuhan wisatawan. Pariwisata adalah kegiatan melakukan perjalanan dengan tujuan mendapatkan kepuasan, mengetahui sesuatu, memperbaiki kesehatan, menikmati olahraga atau istirahat, menunaikan tugas dan lain-lain. Pariwisata adalah perjalanan dari satu tempat ke tempat lain yang bersifat sementara, dilakukan perorangan atau kelompok sebagai bentuk usaha mencari keseimbangan atau keserasian dan kebahagian dengan lingkungan hidup dalam dimensi sosial, budaya alam atau ilmu. Suatu perjalanan akan dianggap sebagai perjalanan wisata bila memnuhi tiga persyaratan yaitu bersifa...
Tempatnya Cari Ilmu Pengetahuan, Artikel Pelajaran, Tempatnya Sharing Dan Informasi Lain Ada Disini