Langsung ke konten utama

PENGERTIAN BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA ) DAN MENURUT UNDANG UNDANG DASAR 1945

BUMN

BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Maksud Dan Tujuan
  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi nasional dan pendapatan negara.
  2. Mengejar keuntungan.
  3. Menyelenggarakan kemanfaat umum.
  4. Menjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
  5. Turut aktif memberikan bantuan bagi usaha kecil, koperasi dan masyarakat.

Dasar Hukum
  1. UU. No. 19 Tahun 2003 Tentang Bumn.
  2. UU. No. 40 Tahun 2007 Tentang PT.
  3. PP. No. 12 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Perseroan.
  4. PP. No. 13 Tahun 1998 Tentang Perum.
  5. PP. No. 43 Tahun 2005 Tata Cara, Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan BUMN.
  6. PP. No. 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN.
  7. PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN.

Perusahaan Perseroaan (PT Persero)
BUMN, PENGERTIAN DAN UNDANG UNDANG DASAR
BUMN

Adalah BUMN yang berbentuk PT dengan modal terbagi atas saham seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara dengan tujuan utama mengejar keuntungan.

Maksud dan Tujuan
  1. Menyediakan barang atau jasa yang bermutui tinggi dan berdaya saing kuat.
  2. Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Pendirian
  • Pendirian persero diusulkan Menteri BUMN kepada Presiden disertai dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan menteri teknis dan Menteri Keuangan oleh DPR RI.
  • Penyertaan modal negara secara langsung ditetapkan dengan PP.
  • Anggaran Dasar Persero harus disetujui oleh Menteri BUMN dan Menteri Keuangan sebagai wakil negara dalam pembuatan AP dimuka Notaris.
  • Selanjutnya sama dengan PT (Berdasarkan UUPT), yaitu: Pengesahan AP/AD oleh Menteri Kehakiman sisminbakum, pengumuman dalam BN/TBN, dan pendaftaran.
Organ Persero
  • RUPS : Menteri BUMN bertindak selaku RUPS jika seluruh saham dimiliki negara. Jika tidak seluruhnya hanya sebagai pemegang saham pada RUPS.
  • Direksi: Bertanggung jawab atas pengurusan BUMN, diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
  • Komisaris: Bertanggungjawab melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi.
Perusahaan Umum (Perum)
Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.

Maksud dan Tujuan
  • Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas tinggi dengan harga terjangkau.
  • Mencari keuntungan dengan melakukan penyertaan modal pada badan usaha lain.
Pendirian
  • Pembuatan AP yang berisi AD dan disetujui Menteri BUMN.
  • Penerbitan dan Pengundagan PP tentang Pendirian Perum.
  • Status Badan Hukum diperoleh sejak tanggal diundangkan atau dikeluarkan PP Tentang Pendirian Perum.
Organ Perum
  • Menteri BUMN: Memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha perum oleh Direksi.
  • Direksi: Mengelola Perum diangkat dan Diberhentikan oleh Menteri BUMN.
  • Dewan Pengawas: Mengawasi pelaksanaan tugas direksi dalam mengelola Perum, diangkat dan Diberhentikan oleh Menteri BUMN.
Perusahaan Daerah (PD)
Dasar Hukum: UU No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah.
Perusahaan yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya adalah kekayaan daerah yang dipisahkan, didirikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Berstatus BH sejak tanggal diundangkan Perda tentang pendiriannya.

Tujuan dan Kegiatan
  • Bertujuan melaksanakan pembangunan ekonomi daerah, guna memenuhi kebutuhan rakyat.
  • Bergerak di bidang yang penting bagi daerah dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Pendirian
  • Pembuatan AP dimuka notaris yang memuat AD, Perusahaan daerah yang telah disetujui oleh Kepala Daerah Yang Bersangkutan.
  • Pengundangan perda yang memuat AP atau AD Perusahaan Daerah Tersebut.
Organ Perusahaan
  • RUPS: Jika seluruh modal adalah kekayaan daerah maka RUPS adalah Kepala Daerah yang bersangkutan. Jika sebagian maka terbagi atas saham dan Kepala Daerah adalah pemegang Saham.
  • Direksi: Mengelola Perusahaan
  • Pengawas: Melakukan pengawasan terhadap tugas direksi.
KESIMPULAN
  • Perlu adanya revisi UU No. 5 Tahun 1962.
  • Perusahaan daerah dapat merubah bentuk menjadi PT yang bersifat nasional dan bertujuan mencari keuntungan dan tidak bertentangan dengan undang-undang alasan kemanfaatan bagi kepentingan negara.
  • Perubahan bentuk Perda menjadi PT tidak bertentangan dengan Undang-Undang berdasarkan asas kemanfaatan selama belum diadakan peraturan baru.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA MENGATASI BOOM LIKE TIKTOK VIEWER MENURUT DRASTIS

BOOM LIKE ATAU SPAM LIKE TIKTOK Halo Kawan Kawan Apa Kabar, Semoga Selalu Sehat. Oke Gak Perlu Basa Basi Dsini Saya Akan Menjelaskan Bagaimana  Cara Mengatasi Jika Akun  Tiktok Kita Terkena Boom Like Sehingga Menyebabkan View Konten Kita Jadi Merosot atau Menurun. Oke Sebelum Masuk Ke Pembahasan, Bantu Share ya..Agar  Saya Semangat Untuk Menulis Tutorial Lainnya Seputar Tiktok Boom Like Paling Sebel ya Kalo Akun Tiktok Kita Terkena Bom Like,  Karena Dampaknya Membuat View Penonton Konten Kita Jadi Merosot Hingga Turus Drastis. Mungkin Bagi Mereka Yang Kurang Paham Ya.. Iccch Apa Siih Cuma Like Doang Lebay. Tapi Bagi Kita Khususnya Affliate Ini Berpengaruh Banget Ya, Kalo Pononton Sepi Nah Siapa Yg Mau Beli Jualan Produk Kita. Algoritma Tiktok Dengan Aplikasi Lain Itu Berbeda Ya Mungkin Di Aplikasi A Boleh Di Like Banyak Banyak Tapi Algoritma Tiktok Jatuhnya Seperti Spam Like Ya Seperti Akun Robot Yang Mengspam Like Banyak2 Itu Tidak Baik. Gak Bagus Buat Konten Kita N...

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN METODOLOGI PENGEMBANGAN SISTEM

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN Setiap metodologi pengembangan sistem memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, tergantung bagaimana pengembang sistem memilih sesuai kebutuhannya, berikut kelebihan dan kekurangan metodologi pengembangan sistem: 1. Metode System Development Life Cycle (SLDC Kelebihan  Mudah diaplikasikan. Memberikan template tentang metode analisis, desain, pengkodean, pengujian, dan pemeliharaan. Baca Juga :  PENGERTIAN METODOLOGI PENGEMBANGAN SISTEM DAN JENISNYA Kekurangan Jarang sekali proyek riil mengikuti aliran sekuensial yang dianjurkan model karena model ini bisa melakukan itersi tidak langsung. Pelanggan sulit untuk menyatakan kebutuhan secara eksplisit sehingga sulit untuk megakomodasi ketidakpastian pada saat awal proyek. Pelanggan harus bersabar karena harus menunggu sampai akhir proyek dilalui. Sebuah kesalahan jika tidak diketahui dari awal akan menjadi masalah besar karena harus mengulang dari awal. Pengembang sering...

Waspada ! Bagian Daging Ayam yang Tidak Boleh di Makan

DAGING AYAM Daging ayam merupakan salah satu bahan makanan yang paling sering kita konsumsi atau makan. Hal ini disebabkan oleh harga daging ayam yang cenderung terjangkau dan mudah untuk dicari di mana saja.  Daging ayam juga sangat mudah untuk diolah menjadi berbagai macam masakan resep masakan yang nikmat dan  lebih aman untuk dikonsumsi jika dibandingkan dengan daging merah seperti daging kambing atau daging sapi. Tetapi, bukan berarti kita bisa sembarangan mengonsumsinya ya. Berikut Bagian Daging Ayam yang Konsumsinya Harus Dibatasi Daging Ayam Pakar kesehatan mengatakan daging ayam sebagai bahan makanan dengan kadar protein tinggi. Di dalamnya juga memiliki  kandungan vitamin dan mineral. Bahkan, ada yang menyebut daging ayam yang diolah dengan cara yang tepat seperti dijadikan sup atau dikukus bisa membantu tubuh menjaga kadar kolesterol, tekanan darah, dan menurunkan resiko kanker. Tetapi, kita mesti berhati-hati dalam memilih bagian-bagian dari daging ayam karena...